Jadi Pelampiasan Nafsu PHL, Gadis Tak Berani Melapor: Diancam dan Diimingi Uang
KOTA BEKASI – Seorang gadis di Kota Bekasi menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan sejak tiga tahun lalu. Pelaku diduga pegawai harian lepas (PHL) di salah satu pasar di Kota Bekasi, SA (53). Korban berinisal KW (19) mendapat pelecehan seksual sejak masih umur 16 tahun. Namun baru berani melapor ke polisi pada 6 Oktober 2021, karena korban dan orangtuanya mendapat ancaman oleh terduga pelaku. “Pelaku dan korban saling kenal dan kerap bertemu di lokasi kerja pelaku. Kemudian melakukan tindakan asusila kepada korban sejak 2018. Saat itu korban dijemput sama pelaku. Selama tiga tahun pelaku melakukan pelecehan terhadap korban,†kata Kuasa hukum korban, Nuralamsyah, Kamis (14/10/21). Menurut Alamsyah, korban tidak berani menceritakan tindakan asusila yang diterimanya kepada siapa pun selama tiga tahun. “Baru di akhir September anak berani melaporkan ke orangtuanya bahwasanya sudah terjadi pelecehan seksual selama tiga tahun,†ungkapnya. Lanjut Alamsyah, Ketika ia mendengarkan cerita kronologisnya, orangtua korban ingin melapor ke polisi. Namun, mereka ditawari untuk berdamai, karena permasalahan makin rumit sehingga keluarga korban mencari cara lain dengan berkonsultasi ke Pusat Bantuan Hukum Satria Advocad Wicaksana. “Kita mengkaji dan ini murni pelecehan seksual dalam tekanan anak. Kami sampaikan ke orangtua maunya seperti apa, dan korban itu sendiri. Akhirnya mereka meminta pendamping untuk proses hukum,†jelasnya. Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut kini ditangani Polres Metro Bekasi Kota. Korban sudah divisum. “Tanggal 7 (Oktober 2021) diarahkan dari pihak kepolisian untuk dilakukan visum. Hasil visum belum diambil dari pihak keluarga, mungkin hari ini sudah keluar hasilnya,†pungkasnya. (bbs/rie/ygi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: